on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Modal Daerah Pemerintah Provinsi Papua Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
Also known as: Perda Provinsi Papua 22/2013 · Perda Provinsi Papua No. 22 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Provinsi Papua kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha Bank Papua sebagai BUMD, dengan tujuan menopang pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, ekonomi kerakyatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua melakukan penyertaan modal sebesar 51% dari modal dasar Bank Papua, yang berupa saham seri A senilai Rp.2.040.000.000.000,00 (dua triliun empat puluh miliar rupiah). Dari jumlah tersebut, 75% atau Rp.1.530.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh miliar rupiah) dipenuhi melalui APBD.
Penyertaan modal yang telah ditempatkan sampai dengan Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp. 168.605.000.000,- (seratus enam puluh delapan miliar enam ratus lima juta rupiah). Kekurangan penyertaan modal sebesar Rp. 1.871.395.000.000,- (satu triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta rupiah) akan disisihkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah atau keputusan RUPS. Pelaksanaan penyertaan modal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penyertaan modal dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya. Gubernur wajib melaporkan perkembangan penyertaan modal kepada DPRP dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Bank wajib melaporkan perkembangan realisasi penggunaan dana penyertaan modal kepada Gubernur dalam RUPS. Gubernur melakukan pengendalian dan pengawasan penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan internal dan eksternal.