Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang wafatnya Letnan Jenderal Anumerta M.T. Harjono, yang merupakan Anggota DPR-GR dari Golongan Karyawan Angkatan Bersenjata Angkatan Darat. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pengganti yang memenuhi syarat, yaitu Kolonel Sudjono Humardani NRP 16963, sebagai Anggota DPR-GR dari golongan yang sama. Keputusan ini menetapkan pengangkatan Kolonel Sudjono Humardani sebagai pengganti almarhum, dan menyampaikan keputusan ini kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, Deputi Menteri, dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara Tertinggi.