For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 4/2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:3 April 2023Publication Date:3 April 2023
Kebijakan Umum PemerintahBadan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date03 April 2023
Publication Date03 April 2023
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan Minuman Beralkohol, dengan tujuan menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta melakukan penertiban Peredaran Minuman Beralkohol yang beredar di masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelompokan Minuman Beralkohol berdasarkan golongan (A, B, dan C) berdasarkan kadar alkohol.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pengendalian Minuman Beralkohol golongan B dan C melalui perizinan berusaha dan laporan realisasi penjualan. Setiap orang yang melakukan penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol golongan B dan C wajib memiliki izin.
  3. Pembatasan tempat penjualan Minuman Beralkohol golongan B dan C hanya di hotel, bar yang memenuhi syarat, dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati, dengan memperhatikan lokasi yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
  4. Pengawasan terhadap Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.
  5. Penertiban atas penjualan dan/atau Peredaran Minuman Beralkohol dilakukan dengan penindakan terhadap penjual dan/atau pengecer yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin.
  6. Larangan mengedarkan/menjual Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol di atas 55%, mengonsumsi Minuman Beralkohol di fasilitas umum (kecuali kegiatan keagamaan), menyimpan/menyalurkan/menjual/membeli Ciu, menjual Minuman Beralkohol tanpa izin, dan menjual Ciu bagi yang telah memiliki izin Minuman Beralkohol.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).