For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 7/2022 · Perda Kabupaten Semarang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2022Publication Date:12 Desember 2022
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date12 Desember 2022
Publication Date12 Desember 2022
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2006 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menjamin ketersediaan air baku. Bupati memberikan izin kepada Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi untuk memanfaatkan sumber air baku. Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi berwenang memanfaatkan sumber air baku, menyelenggarakan pemanfaatan sumber daya air, mendistribusikan air minum, dan mengembangkan usaha terkait pemanfaatan air baku. Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi bertugas menyediakan pelayanan air minum, mengatur sistem distribusi, memperluas cakupan pelayanan, memelihara aset, berpartisipasi dalam konservasi lingkungan, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab pengelolaan air baku, pemanfaatan dan pelestarian sumber air baku, pelayanan air minum, pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi, rekening air minum, hak dan kewajiban, pelayanan pengaduan, larangan, dan peran serta masyarakat.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

Pelanggan memiliki kewajiban membayar tagihan air minum, memberitahukan jika rumah tidak dihuni, melaporkan kerusakan atau kebocoran, menjaga meter air, dan menaati ketentuan Perumda. Pelanggan juga memiliki hak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar, informasi tentang ketentuan berlangganan, jaminan perawatan instalasi, dan mengajukan keberatan atas tagihan atau pelayanan.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).