For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/1/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang

Also known as: Permendag 03/M-DAG/PER/1/2014 · Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2014

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2014Publication Date:10 Januari 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date10 Maret 2014
Publication Date10 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 476/MPP/Kep/8/2004 tentang Penetapan Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi Undang-Undang.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan harga patokan untuk tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang. Harga patokan ini didasarkan pada harga pasar rata-rata tertimbang hasil hutan di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri, dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. Menteri Kehutanan, melalui Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, mengusulkan harga patokan tersebut. Harga patokan meliputi tumbuhan dan satwa liar yang termasuk dan tidak termasuk dalam Appendix CITES. Harga patokan ini berlaku selama satu tahun sejak berlakunya peraturan, dan jika harga patokan yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, harga patokan yang tercantum dalam Lampiran I dan II tetap berlaku sampai penetapan yang baru.

(-)

(-)