For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Also known as: Perda Kota Salatiga 8/2023 · Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:2 November 2023Publication Date:2 November 2023
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Pengarusutamaan Gender
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date02 November 2023
Publication Date02 November 2023
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan PUG, yang meliputi Pokja PUG, Tim Teknis Penggerak, dan Focal Point PUG, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai sinergitas dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan PUG.

(-)

(-)