Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Pelaksanaan PUG dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak. Peraturan ini juga mengatur kelembagaan PUG, yang meliputi Pokja PUG, Tim Teknis Penggerak, dan Focal Point PUG, beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai sinergitas dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan pelaksanaan PUG.