For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 7/2017 · Perda Kabupaten Lebak No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 September 2017Publication Date:18 September 2017
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date18 September 2017
Publication Date18 September 2017
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penggunaan Air Tanah. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembatalan Peraturan Daerah tersebut oleh Gubernur Banten dan karena retribusi izin penggunaan air tanah tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)