For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1971 tentang Perpanjangan Tugas Mayor Jenderal R. Soerjo Ketua Team Penertiban Keuangan Negara Sampai dengan 6 (Enam) Bulan

Also known as: Keppres 59/1971 · Keppres No. 59 Tahun 1971 · Keppres Nomor 59 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 1971Publication Date:28 Agustus 1971

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Tugas Mayor Jenderal R. Soerjo Ketua Team Penertiban Keuangan Negara Sampai dengan 6 (Enam) Bulan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Agustus 1971
Publication Date28 Agustus 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1971 ini bertujuan untuk memperpanjang batas waktu penyelesaian tugas yang diberikan kepada Mayor Jenderal R. Soerjo sebagai Ketua Tim Penertiban Keuangan Negara. Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi P.T. Hotel Indonesia International. Keputusan ini mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan menetapkan bahwa perpanjangan waktu adalah selama 6 bulan sejak keputusan ini ditetapkan. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 24 Agustus 1971.

(-)

(-)