For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2016Publication Date:11 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date01 Januari 2016
Publication Date11 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, serta penyesuaian program dan kegiatan. Total anggaran berkurang sebesar Rp.4.258.103.470.866,00, sehingga menjadi Rp.62.910.038.315.366,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyediakan pendanaan darurat untuk keperluan mendesak seperti penanggulangan bencana dan kejadian luar biasa.

(-)

(-)