on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point
Also known as: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2018
Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan dan tata cara penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (PMMT/HACCP) bagi pelaku usaha industri pengolahan ikan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 dan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Ketentuan substansial meliputi: