For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029

Also known as: Perbup Kabupaten Barito Timur 28/2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur No. 28 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Barito Timur Nomor 28 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:19 September 2025Publication Date:19 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeRencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029
LocationPemerintah Kabupaten Barito Timur
Effective Date19 September 2025
Publication Date19 September 2025
Place of EnactmentTamiang Layang

(-)

Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur untuk periode tahun 2025-2029. Kebijakan ini disusun sebagai tindak lanjut atas ketentuan perencanaan pembangunan daerah serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2029.

Tujuan utama dari penetapan Renstra ini adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui APBD maupun APBN, menjadi dasar finalisasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), serta menjadi acuan dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025-2029. Selain itu, Renstra ini berfungsi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pemenuhan laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Secara substansial, Renstra Perangkat Daerah mencakup sistematika yang terdiri dari pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program, kegiatan, subkegiatan, dan kinerja penyelenggaraan bidang urusan. Kepala Perangkat Daerah diberikan tanggung jawab penuh atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra di lingkup unit kerjanya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)