Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan. Tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Mengatur persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme pengangkatan yang meliputi pembentukan tim pengisian, penjaringan, penyaringan, penetapan, dan pengesahan.
- Pemberhentian Perangkat Desa: Mengatur larangan bagi Perangkat Desa, sanksi jika melanggar larangan, serta mekanisme pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
- Mutasi Jabatan Perangkat Desa: Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja dan rekomendasi Camat.
- Kesejahteraan Perangkat Desa: Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap, tunjangan jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan akhir masa jabatan, dan tunjangan lain yang sah.
- Cuti Perangkat Desa: Perangkat Desa dapat mengajukan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting.
- Jam Kerja Perangkat Desa: Jam kerja Perangkat Desa adalah 5 hari dalam seminggu, minimal 6 jam per hari.
Pemerintah Daerah dan Camat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Perangkat Desa.