Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat Daerah (tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipe yang berbeda-beda sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan (pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, penanaman modal, perindustrian, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, lingkungan hidup, pertanian, ketahanan pangan, kearsipan, dan Satuan Polisi Pamong Praja), serta Badan Daerah (Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, dan Kepegawaian Daerah). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe yang berbeda-beda. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.