For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Nganjuk 8/2016 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 November 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Nganjuk
Effective Date08 November 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentNganjuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 01); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 02); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 05); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 06); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 05 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 05);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi Sekretariat Daerah (tipe A), Sekretariat DPRD (tipe A), Inspektorat Daerah (tipe A), berbagai Dinas Daerah dengan tipe yang berbeda-beda sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan (pendidikan, pariwisata, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, penanaman modal, perindustrian, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, lingkungan hidup, pertanian, ketahanan pangan, kearsipan, dan Satuan Polisi Pamong Praja), serta Badan Daerah (Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, dan Kepegawaian Daerah). Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah dengan tipe yang berbeda-beda. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Perda ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan Urusan Pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Anggaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan Urusan Pemerintahan umum diundangkan. 3. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 5. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan unit pelaksana teknis yang baru.

(-)