For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum

Also known as: Perda Kota Bekasi 5/2021 · Perda Kota Bekasi No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 12); 3. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan perlunya PSU yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan dan permukiman, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis PSU yang diatur, meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan, parkir), dan utilitas umum (jaringan air bersih, listrik, telekomunikasi, gas, transportasi, pemadam kebakaran, penerangan jalan).
  2. Kewajiban pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang disetujui Pemerintah Daerah.
  3. Proporsi минимальная lahan yang harus dialokasikan untuk PSU pada berbagai jenis pembangunan (perumahan, perdagangan dan jasa, industri, rumah susun).
  4. Kriteria PSU yang akan diserahkan (harus selesai dibangun dan dipelihara, sesuai persyaratan teknis dan administrasi).
  5. Tata cara penyerahan PSU, termasuk pembentukan Tim Verifikasi oleh Wali Kota.
  6. Pengalihan lokasi pembangunan PSU dimungkinkan dengan syarat nilai asetnya minimal sama.
  7. Pemanfaatan PSU yang telah diserahkan menjadi Barang Milik Daerah dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
  8. Wewenang Pemerintah Daerah Kota dalam pengelolaan PSU, termasuk perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, dan pengawasan.
  9. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

1. Untuk prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun, tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kota dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun diantara kedua tahap dimaksud. 3. Untuk prasarana, sarana dan utilitas umum yang masih dalam tahap penyelesaian pembangunan, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk prasarana, sarana dan utilitas umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Pengembang yang tidak melaksanakan kewajiban penyediaan dan/atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, masuk daftar hitam, dan penolakan pengajuan izin. 3. Pengembang juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.