Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan daerah Kabupaten Pandeglang. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk menjamin kebebasan berekspresi, melindungi ekspresi budaya, memelihara kebhinekaan, melaksanakan Pemajuan Kebudayaan, mengelola informasi kebudayaan, membentuk mekanisme peran serta masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Pemerintah Daerah juga berwenang merumuskan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, merencanakan, menyelenggarakan, dan mengawasi Pemajuan Kebudayaan. Objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pemajuan Kebudayaan Daerah berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang disusun oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan Masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi Pemajuan Kebudayaan Daerah yang dimasukkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana strategis Dinas. Pemerintah Daerah melaksanakan sinergitas Pemajuan Kebudayaan dengan menjadikan Kebudayaan sebagai sumber nilai-nilai pengembangan pembangunan, kekaryaan, sumber kesejahteraan, dan tata kehidupan Masyarakat Daerah. Pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan meliputi pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Pemerintah Daerah membentuk dan mengelola Pangkalan Data Kebudayaan yang terhubung dengan sistem pendataan Kebudayaan terpadu. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan Kebudayaan, pelestarian tradisi, Pembinaan kesenian, dan Pembinaan terhadap sejarah lokal di Daerah. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam cagar budaya, permuseuman Daerah, dan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah menyediakan dan memelihara Sarana dan Prasarana untuk mendukung Pemajuan Kebudayaan. Pendanaan Pemajuan Kebudayaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan.