For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN APBD TA 2013

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 15/2013 · Perda Kabupaten Situbondo No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 September 2013Publication Date:19 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN APBD TA 2013
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date19 September 2013
Publication Date19 September 2013
Place of EnactmentSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.035.411.502.416,08 menjadi Rp. 1.099.104.931.257,42 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp. 1.136.682.508.602,43 menjadi Rp. 1.222.569.896.213,52. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 150.299.362.351,35 menjadi Rp. 128.864.964.956,10 dan pengeluaran tetap pada Rp. 5.400.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)