Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.035.411.502.416,08 menjadi Rp. 1.099.104.931.257,42 setelah perubahan. Belanja daerah berubah dari Rp. 1.136.682.508.602,43 menjadi Rp. 1.222.569.896.213,52. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 150.299.362.351,35 menjadi Rp. 128.864.964.956,10 dan pengeluaran tetap pada Rp. 5.400.000.000,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.