on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/OT.140/4/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian
Also known as: Permentan 45/Permentan/OT.140/4/2013 · Permentan No. 45/Permentan/OT.140/4/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini diterbitkan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan sertifikasi profesi penyuluh pertanian, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang mengamanatkan peningkatan kompetensi penyuluh. Tujuan utama dari sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme pejabat fungsional Penyuluh Pertanian serta menjamin mutu penyelenggaraan sertifikasi profesi dan penyuluhan pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pedoman penyelenggaraan sertifikasi profesi penyuluh pertanian. Peraturan ini mengatur standar, akreditasi, serta pola pendidikan dan pelatihan penyuluh. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan kompetensi bagi penyuluh pertanian.