For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan

Also known as: Peraturan Perpusnas 4/2023 · Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date27 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Pustakawan dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, serta karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan, yang terdiri dari Pustakawan ahli pertama, muda, madya, dan utama.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
  3. Kualifikasi pendidikan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
  4. Kedudukan Jabatan Fungsional Pustakawan dalam unit organisasi.
  5. Tahapan penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pustakawan, meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi dan usulan penetapan, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perubahan penghitungan formasi jika terjadi perubahan dalam organisasi atau beban kerja.

1. Usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna tidak melakukan penyesuaian usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, permohonan usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina tidak dapat diproses.

(-)