on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Also known as: Perda Kota Bogor 7/2011 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan bertujuan untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, kepentingan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha. Izin Gangguan diperlukan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas usaha dan/atau kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta pencemaran lingkungan.
Objek Izin Gangguan adalah tempat usaha di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, dan pencemaran lingkungan hidup. Subjek Izin Gangguan adalah orang pribadi atau badan yang mendirikan, menyelenggarakan, dan/atau melakukan perubahan tempat usaha. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan (fungsi tanah, air, udara, getaran, kebisingan), sosial kemasyarakatan (kemerosotan moral, ketertiban umum), dan ekonomi (penurunan produksi usaha sekitar, nilai ekonomi benda tetap/bergerak).
Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan atau menyelenggarakan tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan dari Walikota. Persyaratan untuk memperoleh Izin Gangguan meliputi pengisian formulir permohonan, melampirkan fotokopi KTP/akta pendirian usaha, dan fotokopi status kepemilikan tanah. Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya, kecuali jika terjadi penghentian kegiatan usaha, perubahan sarana/kapasitas usaha tanpa pemberitahuan, atau pemalsuan persyaratan.
Pemberi Izin Gangguan wajib menyusun persyaratan izin secara lengkap, jelas, terukur, rasional, dan terbuka, serta memperlakukan setiap pemohon secara adil dan tidak diskriminatif. Pemohon Izin Gangguan wajib melakukan langkah-langkah penanganan gangguan, memenuhi persyaratan perizinan, dan melaporkan setiap perubahan jenis usaha atau perluasan tempat usaha.