For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Also known as: Perda Kabupaten Lahat 2/2018 · Perda Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2018Publication Date:26 Januari 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
LocationPemerintah Kabupaten Lahat
Effective Date26 Januari 2018
Publication Date26 Januari 2018
Place of EnactmentLahat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan masyarakat dalam mengamalkan syariat Islam, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infaq dan sedekah, serta meningkatkan manfaat zakat, infaq dan sedekah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BAZNAS Kabupaten sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Lahat. BAZNAS Kabupaten bertanggung jawab kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS.
  2. Tugas BAZNAS Kabupaten meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.
  3. Muzaki (wajib zakat) terdiri dari perseorangan dan badan usaha yang telah memenuhi syarat sesuai syariat Islam.
  4. Mustahik (penerima zakat) terdiri dari fakir, miskin, amil, mualaf, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil.
  5. Pengumpulan zakat dapat dilakukan melalui UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang dibentuk di berbagai instansi dan lembaga.
  6. Pendistribusian zakat diprioritaskan kepada fakir dan miskin dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
  7. Zakat dapat didayagunakan untuk berbagai kegiatan seperti peningkatan kualitas umat Islam, pendidikan, pembangunan sarana ibadah, kesehatan, tanggap darurat bencana, dan usaha produktif.
  8. BAZNAS Kabupaten juga dapat menerima infaq, sedekah, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian pimpinan BAZNAS Kabupaten, pembentukan Tim Seleksi, serta peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat.

1. Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS Kabupaten sampai terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. BAZNAS Kabupaten atau LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional apabila melanggar ketentuan terkait bukti setoran zakat, pendistribusian dan pendayagunaan infaq/sedekah yang tidak sesuai syariat Islam atau peruntukan yang diikrarkan, serta tidak melakukan pencatatan yang sesuai. 2. LAZ Kabupaten dikenakan sanksi administratif apabila tidak melaksanakan pelaporan.