For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/22/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah

Also known as: Peraturan BI 8/22/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/22/PBI/2006

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemeKewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date05 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban penyediaan modal minimum bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Latar belakangnya adalah untuk menciptakan BPRS yang kuat dan mampu mengembangkan usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan BPRS memiliki struktur permodalan yang sesuai dengan karakteristiknya. Ketentuan substansial meliputi kewajiban BPRS untuk menyediakan modal minimum sebesar 8% dari aktiva tertimbang menurut risiko. Modal minimum ini terdiri dari modal inti dan modal pelengkap, dengan modal pelengkap dibatasi maksimal 100% dari modal inti. Modal inti mencakup modal disetor, agio saham, dana setoran modal, modal sumbangan, cadangan umum, cadangan tujuan, laba ditahan, laba tahun lalu, dan laba tahun berjalan (dengan batasan tertentu). Faktor pengurang modal inti meliputi goodwill, disagio, rugi tahun lalu, dan rugi tahun berjalan. Modal pelengkap terdiri dari selisih penilaian kembali aktiva tetap, cadangan umum dari penyisihan penghapusan aktiva produktif (maksimal 1,25% dari ATMR), modal pinjaman (modal kuasi), dan investasi subordinasi (maksimal 50% dari modal inti) dengan persyaratan tertentu. BPRS dilarang mendistribusikan modal atau laba jika menyebabkan rasio permodalan tidak memenuhi ketentuan. Aktiva tertimbang menurut risiko terdiri dari aktiva neraca dan pos tertentu dalam daftar kewajiban komitmen dan kontinjensi yang diberikan bobot sesuai kadar risiko.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dan/atau Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan, serta tindak lanjut penanganan terhadap BPRS dalam pengawasan khusus. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.