For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas

Also known as: PERPRES 22/2010 · PERPRES No. 22 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2010Publication Date:27 Maret 2010
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeProgram Indonesia Emas
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Maret 2010
Publication Date27 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang berkaitan dengan Program Atlet Andalan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi atlet nasional di tingkat internasional melalui Program Indonesia Emas (PRIMA). Program ini dirancang untuk membina dan melatih atlet secara sistematis, terencana, berkesinambungan, dan modern, dengan harapan dapat mengangkat prestasi olahraga nasional ke tingkat internasional.

Ketentuan Substansial: PRIMA melibatkan pengembangan bakat calon atlet, seleksi dan penetapan atlet dan pelatih, serta penerapan pelatihan performa tinggi. Program ini juga mencakup pembinaan kehidupan sosial dan pola hidup atlet, serta penyediaan prasarana dan sarana olahraga standar internasional. Dewan Nasional PRIMA dibentuk untuk membina dan mengendalikan penyelenggaraan program ini, dengan Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana sebagai struktur organisasi utama. Program ini juga mengintegrasikan semua bentuk pelatihan nasional untuk pekan olahraga internasional yang dibiayai oleh negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua bentuk pelatihan nasional untuk Pekan Olahraga Internasional yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diintegrasikan ke dalam PRIMA.

(-)