For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Standar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Alat Elektronika Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 14/2014 · Permenhan No. 14 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 April 2014Publication Date:28 Maret 2014
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeStandar Militer Indonesia Alat Komunikasi dan Alat Elektronika Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 April 2014
Publication Date28 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan standardisasi Alat Komunikasi dan Elektronika (Alkomlek) TNI guna memenuhi kebutuhan Alkomlek TNI untuk pertahanan negara. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Alkomlek TNI memenuhi standar yang diinginkan, sehingga terwujud sistem komunikasi dan elektronika yang terintegrasi dan memiliki kemampuan interkoneksi atau interoperabilitas.

Kebijakan ini menekankan pentingnya pemenuhan Alkomlek TNI dalam mendukung pertahanan negara. Alkomlek TNI yang diadakan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan lulus sertifikasi, kecuali dalam kasus tertentu yang disetujui oleh Kepala Unit Organisasi. Penerapan standar Alkomlek TNI harus memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan pertahanan negara. Standardisasi Alkomlek TNI harus dilaksanakan secara benar dan tepat, mulai dari perencanaan hingga pengesahan.

Peraturan ini mengatur organisasi penyelenggara standardisasi Alkomlek TNI, yang terdiri dari tingkat pusat (Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan), tingkat pembinaan (Asisten Komunikasi Elektronika Panglima TNI), dan tingkat pelaksanaan (Asisten Logistik dan/atau Pembina Teknis/Pembina Item Angkatan). Peraturan ini juga mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkat organisasi dalam penyelenggaraan standardisasi Alkomlek TNI.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan kegiatan standardisasi Alkomlek TNI, yang meliputi perencanaan awal, perencanaan lanjutan, perumusan standar, pengesahan, sosialisasi, penerapan, serta evaluasi dan laporan. Proses standardisasi Alkomlek TNI meliputi pengesahan, penggantian, dan pembatalan dokumen standardisasi.

1. Peraturan mengenai standardisasi Alkomlek yang sudah diterbitkan dan ditetapkan ditingkat Unit Organisasi Angkatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)