For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal

Also known as: PERPRES 6/2006 · PERPRES No. 6 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Februari 2006Publication Date:1 Februari 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 2006
Publication Date01 Februari 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani di Singapura pada tanggal 16 Februari 2005, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi dan meningkatkan arus investasi. Persetujuan ini mencakup ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hal penanaman modal, termasuk perlindungan hukum bagi investor dan investasi mereka.

(-)

(-)