For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 47 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional

Also known as: PERPRES 47/2016 · PERPRES No. 47 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2016Publication Date:25 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenetapan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagai Proyek Strategis Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 2016
Publication Date25 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan kapasitas pelayanan pelabuhan di Jawa Barat melalui pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang sebagai Proyek Strategis Nasional. Pelabuhan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik dan mendukung pertumbuhan ekonomi regional. Penyelenggaraan pelabuhan meliputi perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, dengan kemungkinan kerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan. Pembiayaan proyek dapat berasal dari APBN/APBD, pinjaman atau hibah luar negeri, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, dan sumber sah lainnya. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, diperlukan untuk percepatan proyek ini.

(-)

(-)