on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 3/2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Mamuju Utara. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Sarang Burung Walet sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperkuat pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mamuju Utara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan, keberatan, banding, gugatan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak mendahulu, pembukuan, pemeriksaan, instansi pemungut, insentif pemungutan, ketentuan khusus, dan ketentuan sanksi.