For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 5/2023 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2023 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2023Publication Date:19 Oktober 2023
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date27 Oktober 2023
Publication Date19 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara. RTRW ini menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di wilayah tersebut. Bupati Kutai Kartanegara wajib menetapkan RTRW ini menjadi Peraturan Daerah dalam waktu 15 hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Proses penetapan Perda meliputi penyampaian surat permohonan konsultasi oleh Gubernur Kalimantan Timur dan pengundangan Perda oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Jika Perda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara telah diundangkan, maka Peraturan Menteri ini tidak berlaku. Namun, jika Perda tersebut tidak ditetapkan atau diundangkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka RTRW dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan. Bupati Kutai Kartanegara wajib melakukan peninjauan kembali RTRW ini, dan jika direkomendasikan revisi, maka Bupati melakukan penyusunan dan penetapan Rancangan Perda RTRW yang baru. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini tetap berlaku. Izin yang tidak sesuai akan disesuaikan. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan harus mengacu pada Peraturan Menteri ini. Peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: 1. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 2. izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)