For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)

Also known as: Permendag 29/2023 · Permendag No. 29 Tahun 2023 · Permendag Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 September 2023Publication Date:29 Agustus 2023
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenerapan Kuota Tingkat Tarif Impor Barang Tertentu Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Goverment Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Arab Emirates)
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 September 2023
Publication Date29 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan Kuota Tingkat Tarif (Tariff Rate Quota/TRQ) untuk impor barang tertentu berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (IUAE-CEPA). Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan pelaksanaan penerapan kuota tingkat tarif sebagaimana telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2023.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelaksanaan impor dalam kerangka IUAE-CEPA dapat dilaksanakan berdasarkan Skema TRQ terhadap barang tertentu dengan jumlah sesuai dengan Kuota Tahunan Skema TRQ.
  2. Informasi Kuota Tahunan Skema TRQ tersedia pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pelaksanaan impor menggunakan prinsip First Come First Served.
  3. Importir mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang dengan mencantumkan informasi yang dipersyaratkan, yang kemudian diteliti oleh SINSW.
  4. Importir yang memenuhi persyaratan diberikan kuota yang termasuk dalam penghitungan Kuota Tahunan Skema TRQ.
  5. Terhadap impor barang tertentu yang telah memenuhi kesesuaian hasil penelitian dapat diberikan Tarif Preferensi In Quota jika Importir menyertakan surat keterangan asal dan memenuhi ketentuan asal barang. Jika melebihi kuota, dikenakan Tarif Preferensi Out Quota.
  6. SINSW mengirimkan data realisasi impor ke Sistem INATRADE.
  7. Kuota Tahunan Skema TRQ untuk tahun 2023 dihitung berdasarkan sisa bulan pada tahun 2023.

(-)

(-)