For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 5/2017 · Perda Kabupaten Samosir No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:24 September 2017Publication Date:24 September 2017
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date24 September 2017
Publication Date24 September 2017
Place of EnactmentPangururan

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyisihan Sebahagian dari Hasil Pajak Bumi dan Bangunan yang merupakan Penerimaan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 Nomor 11 Seri C Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sumatera Utara (PT. Bank Sumut). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan kinerja serta daya saing PT. Bank Sumut. Tujuannya adalah memperkuat permodalan PT. Bank Sumut, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jumlah penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sumut sampai dengan Tahun 2021 adalah sebesar Rp. 25.273.817.411,98.
  2. Jangka waktu pemenuhan jumlah penyertaan modal adalah 5 (lima) tahun anggaran, terhitung mulai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
  3. Sumber dana penyertaan modal diutamakan dari deviden PT. Bank Sumut sebesar 50% dari penerimaan deviden, dan kekurangannya dipenuhi dari Pendapatan Asli Daerah tahun berjalan.
  4. Penyertaan modal disetor paling lambat 31 Maret pada tahun berjalan oleh Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah.

(-)

(-)