For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan

Also known as: Perda Kota Pasuruan 6/2015 · Perda Kota Pasuruan No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:9 Januari 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date09 Januari 2015
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 14)

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Pasuruan. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan angka 1, 2, dan 3 pada huruf c, d, e, dan f Pasal 6, serta penambahan 2 angka (angka 1 dan 2) pada huruf g Pasal 6. Dengan perubahan ini, susunan organisasi Inspektorat terdiri dari Inspektur, Sekretariat (dengan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, serta Administrasi dan Umum), Inspektur Pembantu Wilayah I-IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi Inspektorat juga diubah sesuai lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)