on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 8/2023 · Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, dan/atau karakteristik usaha PJK. Hal ini meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. PJK juga wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup pembentukan unit kerja khusus dan/atau penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.