on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke Dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota dan Fasilitas Dana Bergulir Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009
Also known as: Perda Kabupaten Pati 15/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah (investasi) ke dalam Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Pati Kota, dan fasilitas dana bergulir kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal daerah dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta memberdayakan usaha daerah. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penurunan tingkat kecukupan modal (CAR) dan meningkatkan penerimaan dividen, serta mendukung permodalan dan pengembangan UMKM.
Ketentuan Substansial:
Objek penyertaan modal daerah meliputi:
Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD Tahun 2009. Pelaksanaan penyertaan modal daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi hak dan kewajiban, pembagian keuntungan, penyetoran dividen, penerimaan kembali fasilitas dana bergulir, perhitungan laba rugi dan neraca.