For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama

Also known as: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2017 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2017Publication Date:22 Agustus 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
LocationPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Effective Date22 Agustus 2017
Publication Date22 Agustus 2017
Place of EnactmentPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan suasana belajar yang kondusif dan proses pembelajaran yang efektif agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan SMP Negeri Berasrama, yang meliputi SMP Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengaraian dan SMP Negeri Islam Teknologi Rambah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan SMP Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengaraian sebagai sekolah yang menitikberatkan pada pembinaan hafalan Al-Qur'an.
  2. Penetapan SMP Negeri Islam Teknologi Rambah sebagai sekolah yang menitikberatkan pada pembinaan teknologi Islami.
  3. Sistem pengelolaan SMP Negeri Tahfidz Madani Pasir Pengaraian dan SMP Negeri Islam Teknologi Rambah ditetapkan oleh Bupati.
  4. Hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan SMP Negeri Berasrama.
  5. Hak dan kewajiban peserta didik, orang tua, dan masyarakat terkait pendidikan di SMP Negeri Berasrama.
  6. Fungsi dan tujuan pendidikan di SMP Negeri Berasrama, yang meliputi pengembangan kualitas program pendidikan, nilai-nilai keimanan, kebangsaan, ilmu pengetahuan, teknologi, serta bakat dan minat peserta didik.
  7. Kurikulum yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  8. Pembentukan Komite Sekolah yang berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  9. Larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, dan lembaga lainnya untuk melakukan tindakan yang merugikan peserta didik dan sekolah.
  10. Evaluasi dan akreditasi untuk menjamin mutu pendidikan.
  11. Pendanaan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
  12. Pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Komite Sekolah.

Ketentuan terkait pendanaan dan pembiayaan terhadap SMP Negeri Berasrama mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

1. Peserta Didik yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi berupa peringatan, skorsing, dan/atau dikeluarkan dari satuan pendidikan oleh satuan pendidikan. 2. Dalam hal Pendidik tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Tenaga kependidikan yang melalaikan tugas dan/atau tanggungjawabnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundangan-undangan. 4. Dalam hal Anggota komite sekolah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dikenai sanksi berupa teguran tertulis. 5. Dalam hal Pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah, lembaga lainnya, baik perseorangan maupun kolektif yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.