Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sumatera Barat secara berkelanjutan guna mencapai kesejahteraan masyarakat. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Provinsi Sumatera Barat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan otonomi daerah dengan memperhatikan potensi daerah, kekayaan budaya, dan kearifan lokal. Provinsi Sumatera Barat terdiri dari 12 kabupaten dan 7 kota, dengan ibu kota di Kota Padang. Karakteristik wilayah meliputi kawasan pesisir, perairan, dataran tinggi, dan potensi sumber daya alam serta budaya Minangkabau.