For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 6/2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentRasieye

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan pengelolaan arsip yang akuntabel, menciptakan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menyelamatkan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sumber Daya Manusia: Pemerintah Daerah menyediakan pejabat struktural, arsiparis, dan fungsional umum yang kompeten di bidang kearsipan.
  2. Organisasi Kearsipan: Penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan oleh LKD, Perangkat Daerah, BUMD, Pemerintah Kampung, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan, dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  3. Pengelolaan Arsip: Meliputi pengelolaan Arsip Dinamis (penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan) dan Arsip Statis (akuisisi, pengolahan, preservasi, akses).
  4. Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan seperti konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, penggandaan, dan bimbingan teknis.
  5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip, terutama Arsip Terjaga.
  6. Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan pada Pencipta Arsip.
  7. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama di bidang kearsipan dengan berbagai pihak.
  8. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.
  9. Pendanaan: Pendanaan penyelenggaraan kearsipan dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(-)

(-)