For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Tana Lili

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 April 2012Publication Date:5 April 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Tana Lili
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Effective Date05 April 2012
Publication Date05 April 2012
Place of EnactmentMasamba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 183).

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2012 mengatur tentang pembentukan Kecamatan Tana Lili. Latar belakang pembentukan kecamatan ini adalah untuk mewujudkan pelaksanaan tugas umum pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati.

Kecamatan Tana Lili dibentuk dengan ibukota berkedudukan di Desa Bungapati. Wilayah kecamatan ini terdiri dari 10 desa, yaitu Desa Bungapati, Bungadidi, Poreang, Sumberdadi, Patila, Sidobinangun, Rampoang, Karondang, Munte, dan Sidomakmur. Batas wilayah kecamatan meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Bone, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur, dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.

Susunan organisasi Kecamatan Tana Lili terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan serta Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Seksi Kependudukan dan Pemukiman, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)