on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 15/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 15 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Sarana Patra Hulu Cepu sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang penguasaan dan pengelolaan Participating Interest (PI) atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Wilayah Kuasa Pertambangan Blok Cepu. Pendirian Perseroan ini bertujuan untuk memberdayakan daerah, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan Substansial:
Perseroan didirikan melalui mekanisme pemisahan dari PT. Sarana Pembangunan Jawa Tengah. Modal dasar Perseroan ditetapkan sebesar Rp. 40.000.000.000,- yang terdiri atas saham prioritas dan saham biasa. Pemerintah Daerah memiliki paling sedikit 51% saham. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Direksi bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan Perseroan, sementara Dewan Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dan memberikan nasihat.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan, tugas, wewenang, kewajiban, penghasilan, dan pemberhentian Direksi dan Komisaris. Pegawai diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapatkan pertimbangan Komisaris. Laba bersih Perseroan setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS, dengan pembagian untuk deviden, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.