on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Permohonan Izin Pelaksanaan Penjualan Harta Kekayaan yang Pemiliknya Dinyatakan Tidak Hadir dan Harta Peninggalan yang Tidak Terurus yang Berada Dalam Pengurusan dan Pengawasan Balai Harta Peninggalan
Also known as: Permenkumham 27/2013 · Permenkumham No. 27 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai jangka waktu izin pelaksanaan penjualan harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir dan harta peninggalan yang tidak terurus. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar operasional prosedur izin pelaksanaan penjualan yang cepat dan berkepastian hukum. Ketentuan substansial mencakup perubahan definisi dan prosedur terkait izin pelaksanaan penjualan, termasuk penambahan pasal baru yang mengatur pengajuan izin oleh penghuni dan proses penaksiran ulang harga oleh Tim Bersama. Peraturan ini juga mengatur dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan izin, serta ketentuan mengenai penyimpanan hasil penjualan dalam rekening Bank Pemerintah dan penyerahan ke Kas Negara setelah 33 tahun jika tidak ada pengakuan dari pemilik atau ahli waris.