For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Gorontalo 1/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentGorontalo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Pendapatan sebesar Rp. 995.828.637.960,81, Belanja sebesar Rp. 977.252.490.596,31, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 18.576.147.364,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 48.606.697.522,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 4.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 44.606.697.522,84. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp. 63.182.844.887,34.

Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL): Saldo awal sebesar Rp. 48.602.882.794,64, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 48.606.697.522,84, dan saldo akhir sebesar Rp. 63.182.844.887,34.

Neraca: Aset sebesar Rp. 1.505.715.849.608,04, kewajiban sebesar Rp. 82.058.385.846,12, dan ekuitas sebesar Rp. 1.423.657.463.761,92.

Laporan Operasional (LO): Pendapatan LO sebesar Rp. 1.041.195.875.931,69, beban sebesar Rp. 1.046.301.892.368,85, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (5.106.016.437,16).

Laporan Arus Kas (LAK): Saldo kas awal sebesar Rp. 48.767.306.710,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 63.814.383.625,80.

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Ekuitas awal sebesar Rp. 1.435.376.805.440,82 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 1.423.657.463.761,92.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)