Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. Tujuannya adalah untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan di daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban memiliki IMB sebelum mendirikan, menggunakan, atau mengubah bangunan (Pasal 6).
- Pengukuran tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas, jumlah tingkat, tinggi, dan rencana penggunaan bangunan (Pasal 7).
- Proses pengajuan permohonan IMB, termasuk persyaratan administrasi dan teknis (Pasal 11).
- Prosedur penerbitan, penundaan, dan penolakan IMB (Pasal 13-15).
- Ketentuan mengenai larangan mendirikan/mengubah bangunan tanpa izin (Pasal 17).
- Persyaratan teknis bangunan, termasuk keselamatan kerja, utilitas, dan pengelolaan lingkungan (Pasal 58-69).
- Pengaturan mengenai Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), dan ketinggian bangunan (Pasal 49-50).
Subjek hukum yang diatur adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah (Pasal 4). Kewajiban meliputi pembayaran retribusi IMB (Pasal 21).