Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional (DPN) agar lebih efektif dan efisien. DPN merupakan lembaga non-struktural yang dipimpin oleh Presiden dan bertugas memberikan pertimbangan serta merumuskan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan nasional. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pejabat dan lembaga terkait, termasuk pembentukan struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, anggota tetap dan tidak tetap, serta sekretariat. DPN juga memiliki fungsi penyusunan kebijakan terpadu, penilaian risiko, dan perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Selain itu, peraturan ini menetapkan tugas dan fungsi dari berbagai bagian dan subbagian dalam sekretariat DPN, serta mengatur tata kerja dan pendanaan organisasi.