For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Merangin 08/2019 · Perda Kabupaten Merangin No. 08 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Merangin Nomor 08 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2019Publication Date:29 Januari 2019
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePETUNJUK PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Merangin
Effective Date29 Januari 2019
Publication Date29 Januari 2019
Place of EnactmentBangko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat Dalam Kabupaten Merangin; 1. Peraturan Bupati Merangin Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 1. Peraturan Bupati Merangin Normor 55 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Merangin;

Peraturan Bupati ini memberikan pedoman mengenai pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Merangin. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang prosedural, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkupnya mencakup tugas dan tanggung jawab pemangku kepentingan, ketentuan umum, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota BPD. Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penyiapan regulasi, dan orientasi bagi anggota BPD. Kepala Desa bertanggung jawab dalam koordinasi kelembagaan, dukungan operasional, penyiapan regulasi, pemilihan panitia pemilihan anggota BPD, dan penyampaian hasil pemilihan kepada Bupati melalui Camat. Panitia Pemilihan BPD bertugas menyusun tata tertib dan jadwal pemilihan, melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD, menetapkan calon anggota BPD yang dapat dipilih, menetapkan jumlah wilayah pemilihan, melaksanakan pemilihan secara demokratis, menangani sengketa pemilihan, menyiapkan berita acara hasil pemilihan, dan menyampaikan hasil pemilihan kepada Kepala Desa. Jumlah anggota BPD ditentukan oleh desa melalui Keputusan Kepala Desa, dengan memperhatikan Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2018. Pengisian anggota BPD antar waktu dilakukan dengan menggantikan anggota yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, berdasarkan urutan calon anggota BPD pada pemilihan sebelumnya. Anggota BPD dilantik oleh Camat atas nama Bupati paling lambat 30 hari setelah ditetapkannya Keputusan Bupati, dan masa keanggotaan berlaku selama 6 tahun.

(-)

(-)