For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026

Also known as: PMK 32/2025 · PMK No. 32 Tahun 2025 · PMK Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:20 Mei 2025Publication Date:14 Mei 2025
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 Mei 2025
Publication Date14 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026, yang merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026. Penggunaan SBM 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penerapan penggunaan SBM 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

(-)

(-)