For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian

Also known as: Permentan 20/2022 · Permentan No. 20 Tahun 2022 · Permentan Nomor 20 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2022Publication Date:20 Desember 2022
Dokumentasi & Informasi Hukum

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkup Kementerian Pertanian
LocationKementerian Pertanian
Effective Date20 Desember 2022
Publication Date20 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pertanian. JDIH Kementan berkedudukan sebagai anggota JDIH Nasional dan terdiri dari pusat JDIH (Biro Hukum) dan anggota JDIH (sekretariat direktorat jenderal, badan, dan inspektorat jenderal). Pusat JDIH Kementan bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan dokumen hukum, membangun dan mengembangkan website JDIH, membina SDM pengelola JDIH, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan sosialisasi, memantau dan mengevaluasi pengelolaan dokumen hukum, serta menyampaikan laporan tahunan kepada Pusat JDIHN. Anggota JDIH Kementan bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan mendayagunakan dokumen hukum yang diterbitkan eselon I sesuai kewenangannya dan dapat membangun website yang terintegrasi dengan JDIH Kementan. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH dilakukan minimal satu kali setahun oleh Pusat JDIH Kementan terhadap hasil kegiatan dan pelaksanaan tugas anggota JDIH, yang hasilnya dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian dan menjadi dasar penyampaian laporan tahunan. Pendanaan JDIH bersumber dari APBN Kementerian dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)