on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1956 tentang Pembebankan penggantian uang Kepada E.G. de Vlaeminck
Also known as: Keppres 78/1956 · Keppres No. 78 Tahun 1956 · Keppres Nomor 78 Tahun 1956
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan tanggung jawab E.G. de Vlaeminck atas penggelapan uang yang dilakukan oleh bekas Klerk Sumarto. Tujuannya adalah untuk menetapkan tanggung jawab finansial de Vlaeminck dalam mengganti kerugian negara.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa E.G. de Vlaeminck, yang saat ini menjabat sebagai Pengawas Teknik Kepala pada Biro Inspeksi Telekomunikasi daerah III di Surabaya, bertanggung jawab untuk mengganti seperempat dari total kerugian negara sebesar Rp. 6.750,94, yaitu Rp. 1.687,74. Pembayaran ini dapat dikembalikan jika kerugian yang dibebankan kepada Sumarto telah dipenuhi sepenuhnya.