on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Koordinasi, Penyusunan, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 1/2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2024 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tata cara koordinasi, penyusunan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di tingkat nasional dan daerah.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk menyediakan panduan yang jelas dan terstruktur dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan TPB di seluruh tingkatan pemerintahan dan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Nasional TPB yang terdiri dari dewan pengarah nasional dan tim pelaksana nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertindak sebagai koordinator pelaksana dalam dewan pengarah nasional. Tim pelaksana nasional bertugas merumuskan dan merekomendasikan kebijakan serta mengoordinasikan pelaksanaan pencapaian TPB secara inklusif, melibatkan kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan (Ormas), akademisi, filantropi, dan pelaku usaha.
Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan Rencana Aksi Nasional TPB (RAN TPB) dan Rencana Aksi Daerah TPB (RAD TPB). RAN TPB disusun oleh kementerian/lembaga dengan melibatkan berbagai pihak, sementara RAD TPB disusun oleh pemerintah daerah. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAN TPB dan RAD TPB dilakukan secara berkala dan dikoordinasikan oleh Menteri.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk tim pelaksana daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.