on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan Bawaslu 8/2014 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2014 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Umum (Pemilu). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketentuan Substansial: