on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Also known as: Peraturan OJK 11/2023 · Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemisahan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menjadi entitas terpisah, yaitu Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Pemisahan ini dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta, serta ekuitas minimum. Pemisahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026, dan melibatkan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan, aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Syariah kepada entitas baru. Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta pemisahan dalam rangka konsolidasi perasuransian.