For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Also known as: Peraturan OJK 11/2023 · Peraturan OJK No. 11 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2023Publication Date:11 Juli 2023
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Juli 2023
Publication Date11 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 17 sampai dengan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur ketahanan dan daya saing industri asuransi dan reasuransi, menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien, memperkuat investasi teknologi dan sumber daya manusia, serta melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemisahan Unit Syariah dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi menjadi entitas terpisah, yaitu Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Pemisahan ini dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta, serta ekuitas minimum. Pemisahan harus dilakukan paling lambat 31 Desember 2026, dan melibatkan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan, aset, liabilitas, dan ekuitas Unit Syariah kepada entitas baru. Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk meminta pemisahan dalam rangka konsolidasi perasuransian.

1. Permohonan persetujuan Pemisahan Unit Syariah yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan sebelum Peraturan ini diundangkan, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mengajukan permohonan Pemisahan Unit Syariah sebelum Peraturan ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi tertentu dapat mengajukan permohonan pembatalan Pemisahan Unit Syariah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. Denda administratif sebesar Rp50.000.000,00 untuk pelanggaran penyampaian perubahan rencana kerja. 3. Denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 untuk pelanggaran pengalihan portofolio kepesertaan. 4. Denda administratif sebesar Rp500.000,00 per hari keterlambatan pelaporan, maksimal Rp100.000.000,00.