1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
- Pembentukan Kecamatan Air Hangat harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.
- Wilayah yang dibentuk harus mencakup desa-desa yang telah ditentukan dalam Pasal 2.
- Peraturan ini harus disetujui oleh DPRD dan Bupati Kerinci.
2. Penambahan Ketentuan Baru:
- Pembentukan Kecamatan Air Hangat sebagai pemekaran dari Kecamatan Air Hangat yang sudah ada.
- Penetapan ibu kota Kecamatan Air Hangat di Semurup.
- Pengaturan batas wilayah Kecamatan Air Hangat yang jelas.
3. Penghapusan Ketentuan Lama:
- Tidak ada ketentuan lama yang dihapus karena ini adalah peraturan baru.
4. Perubahan Ketentuan:
- Tidak ada perubahan ketentuan dari peraturan sebelumnya karena ini adalah peraturan baru.
5. Perubahan Substansi Kewenangan:
- Tidak ada perubahan substansi kewenangan dari peraturan sebelumnya.
6. Penambahan Substansi Kewenangan:
- Pembentukan Kecamatan baru memberikan kewenangan baru kepada Camat dalam mengelola wilayahnya.
7. Penghapusan Substansi Kewenangan:
- Tidak ada penghapusan substansi kewenangan dari peraturan sebelumnya.
8. Perubahan Fungsi Pengawasan:
- Tidak ada perubahan fungsi pengawasan dari peraturan sebelumnya.
9. Penambahan Fungsi Pengawasan:
- Fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di Kecamatan Air Hangat.
10. Penghapusan Fungsi Pengawasan:
- Tidak ada penghapusan fungsi pengawasan dari peraturan sebelumnya.
11. Perubahan Hak dan Kewajiban:
- Hak dan kewajiban baru bagi masyarakat di Kecamatan Air Hangat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah daerah.
12. Penambahan Hak dan Kewajiban:
- Penambahan hak bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
13. Penghapusan Hak dan Kewajiban:
- Tidak ada penghapusan hak dan kewajiban dari peraturan sebelumnya.
14. Perubahan Mekanisme Implementasi:
- Tidak ada perubahan mekanisme implementasi dari peraturan sebelumnya.
15. Penambahan Mekanisme Implementasi:
- Penambahan mekanisme implementasi melalui peraturan kepala daerah yang akan mengatur lebih lanjut.
16. Penghapusan Mekanisme Implementasi:
- Tidak ada penghapusan mekanisme implementasi dari peraturan sebelumnya.