Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Protokoler:
- Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi diatur, dengan Ketua DPRD berada di sebelah kiri Kepala Daerah.
- Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera.
- Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada pejabat Pemerintah.
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD:
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
- Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
- Pimpinan DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan.
- Anggota DPRD dapat disediakan rumah dinas beserta perlengkapannya. Jika belum tersedia, diberikan tunjangan perumahan.
- Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya.
- Dalam hal Pimpinan dan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan uang duka dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
- Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:
- Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
- Belanja DPRD dikelola oleh Sekretaris DPRD.